Komisi Penentuan Umum (KPU) berikan kebebasan terhadap parpol (Partai politik) peserta Pemilu 2019 lain kesempatan buat membuat bahan kampanye Pemilu tiada dibatasi. Tetapi, ukuran bahan kampanye mesti ikuti Ketetapan KPU nomer 20 tahun 2017 terkait Kampanye.
Simak juga : ukuran kartu nama cm
“Diberikan kebebasan buat membuat bahan kampanye di luar yg difasilitasi KPU. Namun dengan cara ukuran, mesti sesuai yg udah diputuskan KPU, ” kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto SSos, Sabtu (15/9) .
Mengenai item-item bahan kampanye yg dapat dibikin oleh peserta pemilu juga sekaligus ukurannya ialah selebaran 8, 25×21 cm. (cm) , brosur 21×29, 7 cm. Lantas pamflet terbesar 21×29 cm , topi, alat minum serta makan, kalender, poster 40×60 cm, stiker 10×5 cm, kartu nama, alat tuliskan (pulpen) , pin, serta kemeja. “Jadi, itu ukuran maksimum terbesar, mempunyai arti bisa dibikin lebih kecil dari itu. Dan yg beda, seperti penutup kepala atau kemeja tak dirapikan ukurannya, ” jelas Deby.
Artikel terkait : Ukuran Kertas A5 dalam cm
Tidak hanya itu, yang wajib jadi perhatian oleh peserta pemilu merupakan nilai atau harga dari grup per item bahan kampanye itu. Apabila dikonversikan dengan uang dibatasi sampai Rp 60 ribu per item barang. “Artinya dilarang buat beli bahan kampanya diatas Rp 60 ribu per item. Apabila lebih, karena itu melanggar serta ada konsekuensinya sesuai sama peraturan laku, ” tegasnya.
Baca juga : Ukuran Kertas A3 dalam CM
Bahan kampanye ini bisa ditebar ketika mengerjakan pertemuan hanya terbatas, pertemuan tatap muka, serta rapat umum. Gak cuma bahan kampanye, peserta pemilu pun dikasihkan kebebasan buat membuat sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, banner serta umbul-umbul di luar yg difasilitasi KPU. Dikarenakan, KPU cuma bakal memfasilitasi APK sesuai kapabilitas budget dari KPU hingga bakal ada batasan banyaknya.
Buat team kampanye Calon Presiden (Calon presiden) serta pengurus partai politik tingkat kota difasilitasi baliho serta banner. Dan buat individual atau DPD cuma difasilitasi banner saja. “Tentu seluruhnya kelak relevansinya dengan proses laporan dana kampanye yang wajib diungkapkan ketika yg udah ditetapkan, ” pungkas Deby.
Read More at : Bahan Kampanye Gak Dibatasi Bahan Kampanye Gak Dibatasi https : //bengkuluekspress. com/bahan-kampanye-tak-dibatasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar