Menaggapi masalah prosedur penetapan kebijakan yang dialamatkan ke pihaknya, Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan pun menyebut penetapan PMK antidumping memang harus mempertimbangkan banyak aspek. "Bukan hal yang mudah karena ada banyak pandangan," ujar Rofyanto.
Baca Juga: bendera Negara ASEAN
Menurutnya, Kementerian Keuangan harus melihat aturan itu berlaku secara umum supaya bea masuk antidumping tak bertabrakan. Selain itu, industri hulu dan industri hilir masih banyak perbedaan pendapat sehingga sulit melahirkan solusi yang tepat bagi semua pihak.\
Baca Juga: teori Perdagangan internasional
Sementara itu, dia juga beralasan banyak para pelaku usaha belum memiliki data yang lengkap sehingga kebijakannya mesti menunggu masukan dari berbagai pihak. Karenanya, untuk melahirkan keputusan pemerintah yang tepat pihaknya memerlukan kerja sama dari seluruh pihak."Kalau semua pihak terbuka, tidak perlu menunggu lama," kata Rofyanto lagi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengungkapkan para pelaku usaha harus satu suara dalam penentuan kebijakan perlindungan industri dalam negeri. Namun, dia meminta pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi.
Contohnya dalam pemanfaatan perdagangan bebas bilateral kepada pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga mesti melakukan kajian untuk kebutuhan dalam negeri. "Pelaku usaha butuh komitmen dari pemerintah terutama dalam penguatan regulasi," ujar Benny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar