Pemerintah Desa menganggarkan berbelanja tidak tersangka di APBDes pada 2019, termasuk juga untuk perlakuan kebencanaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Penduduk serta Desa (PMD) KBB, Wandiana, menjelaskan kebijaksanaan itu laku untuk semua desa di Indonesia.
Kebijaksanaan itu bersamaan keluarnya Ketentuan Menteri Dalam Negeri yang baru dari nomer 113 tahun 2014 jadi nomer 20 tahun 2018. .
Baca Juga: angka romawi 9
"Dalam ketentuan baru ini ada point baru seperti pemerintah desa dapat keluarkan dana tidak tersangka bila ada keperluan yang menekan," tuturnya di Ngamprah, Kamis (13/12/2018).
Artikel Terkait: jenis jenis anggaran
• Ular Piton Selama 6 Mtr. Bersarang di Dekat Rumah, Pemilik Rumah Diselamatkan Anjing Pelharaan
• Satu pekan Sesudah Angin Puting Beliung Menerjang, Masyarakat Bogor Selatan Masih tetap Berbenah
Wandiana memberikan contoh, saat ada desa yang tertimpa musibah sampai akses masyarakat terputus, pemerintah desa langsung bisa memakai biaya tidak tersangka itu untuk perlakuan akses yang terputus.
Prasyarat, ada kesepakatan dari Tubuh Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kami telah sosialisasikan ke aparat desa se-Bandung Barat. Kami ikut berikan tuntunan tehnis dalam pengendalian keuangan desa untuk meninggkatkan kemampuan SDM di desa," tutur Wandiana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar