Minggu, 24 Maret 2019

Penyebab Google Akan Transaksi dalam Rupiah

Sedangkan pendaftar dan organisasi teknologinya atas nama Alphabet Inc, sehingga alamat tagihan atas transaksi dikirimkan ke AS. Sejauh ini, Ditjen Pajak mencatat Google, Facebook, dan OTT lainnya patuh membayar pajak di Indonesia.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, penerimaan atas transaksi dengan skema BUT biasanya tidak maksimal. Sebab, ada sebagian penerimaan yang dikirimkan ke perusahaan induk yang basis pajaknya di negara lain.

Baca Juga: contoh iklan baris

Adapun pembayaran pajak OTT mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Artikel Terkait: Konsolidasi

Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, yang menyebutkan bahwa e-retail menjadi wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122: Portal Web dan atau platform digital berbasis atau berorientasi komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar