Minggu, 24 Maret 2019

Dasar Pencegahan dan Penindakan Hoaks dalam Sistem Hukum Pidana

Ketentuan mengenai HAM (Bab XA UUD 45) merupakan perubahan setelah Era Reformasi 1998 yang antiotoritarian dan lebih memihak pada prinsip negara demokrasi, bukan, demo-crazy .
Namun, fakta menunjukkan bahwa perbuatan hoaks dalam ranah politik juga disponsori oleh mereka yang prodemokrasi yang bertanggung jawab dan turut menyetujui dan mengesahkan perubahan UUD 45 itu sendiri di mana telah disepakati batas-batas toleransi kebebasan berpendapat berikut peraturan perundang-undangannya.

Baca Juga: contoh norma hukum

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelopor kebangkitan demokrasi sejak awal Reformasi 1998 tidak menghormati lagi perubahan Konstitusi UUD 1945 dan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU 9/1998, KUHP, dan UU ITE.

Artikel Terkait: contoh norma kesopanan

Berdasarkan fakta tersebut semakin yakin bahwa peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman sanksi pidana yang berlaku saat ini sudah tidak efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat luas termasuk mempertahankan dan menegakkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar