Proses hari berikutnya, hasilnya sangat memuaskan setelah ada pengakuan dari masyarakat adat dalam pertemuan hari ini, bahwa mereka menyatakan, tanah yang dibangun fasilitas pendidikan kesehatan itu pemiliknya adalah masyarakat adat Ithawakhu.
"Disana ada dua lakasi bangunan, masing-masing Poltekkes Kemenkes Jayapura dan Bapelkes Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Jadi, Bapelkes itu dibangun di atas tanah suku Towali Afulu dan akhirnya keputusan hari ini, tanah Ikhawakhu ini pemiliknya adalah suku Eha.
Baca Juga: kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Oleh karena itu, kami minta Pemerintah kalau memang sudah ada pengakuan dari masyarakat hukum adat Ayapo dan mereka sudah menyatakan bahwa tanah tersebut pemiliknya adalah suku Eha.
Artikel Terkait: pengertian interaksi sosial
Dengan demikian, Pokja Adat MRP harap, memang kalau sudah ada pengakuan dari masyarakat adat atau suku Eha terhadap gedung-gedung yang dibangun diatas tanah masyarakat adat suku Eha segera dibayarkan," tutup Ketua Pokja Adat MRP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar