Sabtu, 18 Mei 2019

Inilah Penyebab Tambang Pasir Di Grati Jadi Sorotan

Maraknya aktifitas pertambangan pasir di kabupaten Pasuruan, saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum di kabupaten Pasuruan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan pasir oleh pelaku usaha penambang yang mengakibatkan jalan rusak.
Pasalnya, kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan di kabupaten Pasuruan, dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.
Hal ini sudah kerap sekali menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan di masyarakat, namun para oknum yang mengeruk sumber daya alam demi mempertebal kantong pribadi, masih ‘bandel’ dan justru tidak menghiraukan.
Salah satunya tambang yang terletak di kelurahan Gratitunon, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan. Tambang yang diketahui dikelolah oleh Pak Selamet ini diduga tidak mengantongi ijin alias ‘Bodong’ sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan.
Baca Juga: Semen Merah Putih
Menurut sumber yang dihimpun di lapangan, tambang ‘Bodong’ ini untuk mengelabuhi petugas, pengelolah melakukan aktifitas tambang pada malam hari, namun diketahui warga bahwa beberapa pekan ini aktifitas tambang juga beroperasi pada siang hari.
“Mulai dari kemaren tambang ini semakin rame mas, dan bahkan nambah peralatan Excavator (bego) serta banyak lalulalang kendaraan alat berat (dump truk) pengangkut pasir,” kata warga yang enggan namanya disebutkan.
Selain itu, lanjut warga yang menyembunyikan identitasnya, aktifitas tambang ini tidak hanya beroperasi pada siang hari, tapi pada malam hari juga beroperasi, “Aktifitas tambang ini tdak hanya beroperasi di siang hari saja, tapi pada malam hari masih juga melakukan aktifitas,” lanjutnya.
Artikel Terkait: pondasi batu kali
Selain secara tehnis eksplorasi tidak sesuai aturan, aktifitas tambang yang berdampingan, tepat di atasnya Cv. Dua Jaya di Grati ini juga terlihat tidak adanya reklamasi sama sekali di bekas lahan yang sudah tergali, malah semakin mengeruk habis lahan yang berada di atasnya yang justru merusak pelestarian lingkungan sekitar.
Sementara itu, Hanan, Ketua Umum Lsm Cinta Damai, mengatakan bahwa untuk mencermati fenomena tambang di kabupaten Pasuruan, pemerintah daerah maupun pemprov perlu menelaah secara serius terkait dengan ijin-ijin pertambangan yang ada di kabupaten Pasuruan, terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.
“Memang seharusnya tambang yang ada di kabupaten Pasuruan ini harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah maupun pemprov untuk melakukan evaluasi dengan menelaah ijin-ijin yang ada,” terang Hanan, Senin (13/5/2019) melalui sambungan selulernya.
Dikatakan Hanan, untuk tambang yang ada di kelurahan Gratitunon, kecamatan Grati, yang dikenal dengan ‘Tambang Pak Selamet’ ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memantau kegiatan tersebut. Apabila benar bahwa aktifitas tambang tersebut beroperasi tanpa ada ijin pertambangan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke penegak hukum.
“Apabila tambang ‘Tambang Pak Selamet’ ini memang benar tidak ada ijin yang jelas, saya akan melaporkan hal ini ke penegak hukum. Namun apabila tidak ada tindak lanjut dari aparatur hukum, kami siap turun ke jalan untuk melakukan demo,” tegas Hanan.
Menurut Hanan, Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel (pasir) kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
“Dampak dari kegiatan pengangangkutan pasir yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat di sekitar jalan, terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyaknya kecelakaan lalu lintas, serta merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut sangat merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum,” terangnya.
Ketegasan dari pemerintah kabupaten Pasuruan (Pemkab) dan aparat hukum, lanjut Hanan, sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas terhadap penambang terkait penggunaan jalan yang bukan kelasnya.
“Masalah ini harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah kabupaten Pasuruan. Sebelum masyarakat bertindak dengan cara memblokade jalan, hal ini perlu adanya sebuah tindakan yang tegas dari penegak hukum setempat,” Pungkas Hanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar