Minggu, 08 Juli 2018

Begini Sebabnya Pelaku Pencemaran Lingkungan Bisa Kena Pasal Korupsi

Aktor pencemaran lingkungan dapat dikenai masalah tindak pidana korupsi. Demikian disebutkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H Mochamad Iriawan waktu meninjau hulu Sungai Citarum atau Km. 0 Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/2018).

Berkaitan hal semacam itu, Pemprov Jawa barat sudah bekerjasama dengan KPK. Pemprov Jawa barat minta supaya pencemaran lingkungan dapat dimasukkan dalam kelompok korupsi. " Itu kelak domainnya KPK, tempo hari kamisudah mengemukakan ada ranah kesana, hingga kelak bakal ada dampak kapok, " kata M Iriawan.

Baca Juga: polusi udara 

Rapat koordinasi pada Pemprov Jawa Barar dengan Kepala Unit Koordinasi serta Supervisi Bagian Mencegah (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda berkaitan aplikasi masalah korupsi juga diinginkan semakin lebih menyebabkan dampak kapok serta sangsi hukum lebih berat.

Karenanya, Iriawan minta beberapa entrepreneur yang berada di seputar DAS Citarum supaya mengaplikasikan Instalasi Pemrosesan Air Limah (Ipal) dengan baik, masalahnya tetap ada sejumlah pabrik yang buang limbah asal-asalan.

Artikel Terkait: lingkungan alam

" Kami mengharapkan beberapa entrepreneur, terutamanya pabrik-pabrik di seputar Citarum untuk selekasnya lakukan pemrosesan limbah yang sesuai sama ketentuan yang perlu ditaati. Yang pasti mesti ada penegakan hukum untuk pabrik yang tetap bandel, " kata Iriawan.

Selain itu, Bupati Bandung Dadang M Naser menjelaskan selama ini ada 126 pabrik yang didapatkan peringatan oleh pemerintah. " Ada 126 pabrik yang tengah di beri peringatan oleh pemda. Serta mereka (entrepreneur) tengah dibina, " kata Bupati Bandung seperti diambil Pada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar